DKP3A Upayakan Turunkan Angka Perkawinan Usia Anak
Acara Sosialisasi Penurunan Angka
Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB Penajam Peser Utara
POSKOTAKALTiMNEWS.COM,PANAJAM- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak pada tahun 2020 berjumlah 1.159.
“Jumlah
tersebut terdiri dari 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Soraya
dalam acara Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB
Penajam Peser Utara, Senin (24/5/2020).
Sementara
berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan
di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.
Soraya
menambahkan, faktor penyeban terjadinya perkawinan usia anak seperti sosial
budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa,
pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.
“Padahal
dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini. Rentan terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdampak buruk pada kesehatan.
Terputusnya akses pendidikan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM)
karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya
perceraian dan penelantaran,” tandas Soraya.
Dampak
rentannya terjadi kekerasan pada perkawinan usia anak juga relevan berdasarkan
data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA)
DKP3A Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021
sebanyak 120 kasus.
“Korban
kekerasan perempuan dan anak yaitu sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43
persen korban dewasa,” terang Soraya.
Pemprov
Kaltim terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seuruh
potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah diantaranya, sosialisasi pencegahan
perkawinan usia anak melalui Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga),
241 sekolah ramah anak, 61 Puskesmas ramah anak, 21 tempat ibadah ramah anak,
11 ruang bermain ramah anak, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
(PATBM).
Selanjutnya
terbitnya Instruksi gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan
dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga pada tahun
2018.
Selain
itu DKP3A Kaltim juga menggandeng stakerholder terkait, menyediakan akses pada
pendidikan formal, dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput.
Kegiatan ini diikuti
pelajar, Forum Anak, dan Tenaga Pendidik, DP3AP2KB PPU, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,
Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag PPU, dan Tokoh Masyarakat. Hadir menjadi
narasumber Plt Kepala Dinas DP3AP3KB PPU Siti Aminah, Kasi Kepenghuluan dan
Fasilitas Bina Keuarga Sakinah Elhamsyah dan Ketua Ikatan Bidang Indonesia
(IBI) Kabupaten PPU Surati.(mar)